!---->

Type something and hit enter

ads here
On
ASIANUSA Keberatan dengan PP41 Tahun 2013
Foto Antara/ Sahrul Manda Tikupad.

Otomotif, Jakarta - Kami yaitu Asosiasi Industri Automotif Nusantara, yang anggotanya terdiri dari produsen 'Micro Car' dan Mesin Penggerak di seluruh Indonesia. Yang tergabung dalam ASIANUSA dikala ini yaitu : AG-TAWON, WAKABA, FIN KOMODO, MERAPI, GEA, BONEO, KANCIL dan ITM, secara geografis masing telah mewakili Propinsi Banten, DKI, Jabar, Jateng dan Jatim.

Perlu diketahui bahwa para anggota kami memproduksi otomotif nasional dengan kepemilikan dan rancangan karya anak bangsa sendiri dengan mesin dibawah 1.000 CC.

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2013 pada tanggal 23 Mei 2013 tentang: "Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah", dengan ini kami mengajukan keberatan atas isi dari Peraturan Pemerintah tersebut yang berpotensi mematikan industri otomotif nasional yang sedang dirintis oleh para anggota kami, khususnya yang terera pada: Pasal 2 Ayat 7b dan Pasal 3 ayat 1c.

Pasal 2 Ayat 7b:

(7) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), adalah:

b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.

Keberatan kami adalah:

Kami dikala ini sedang merintis sebuah industri Otomotif semenjak tahun 2005 mulai tahap perancangan hingga kemudian tahun 2008 mulai prokdusi dan masuk ke pasar. Kendaraan Nasional ini kami beri merk: "FIN Komodo" Offroad Utility Vehicle yang membidik segmentasi pasar: perkebunan, kehutanan, pertambangan, proyek2, militer, rekreasi, SAR dll. Produk kami ini sudah terjual dan masuk ke pasar yang kami bidik semenjak tahun 2008, dan semenjak dikala itu kami mulai melaksanakan ekspansi kapasitas produksi sesuai dengan ajakan pasar dan hingga dikala ini kapasitas produsi kami sudah mencapai 10 Unit/Bulan.

Keberatan kami adalah, dengan keluarnya PP tersebut maka harga Fin Komodo yang semula yaitu 77 Juta, setelah dikenai PPN-BM 60% maka harga Fin Komodo menjadi 123,2 Juta. Hal ini menjadi kendala bagi kami dalam memasarkan produk kami yang sudah masuk dan diterima pasar.

Pasal 3 ayat 1c1:

(1) Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang termasuk dalam kelompok kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (8), dihitung dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar:

c. 0% (nol persen) dari Harga Jual untuk kendaraan bermotor yang termasuk jadwal kendaraan beroda empat hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon, dengan persyaratan sebagai berikut:

1. motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder hingga dengan 1.200 cc dan konsumsi materi bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau materi bakar lain yang setara dengan itu; atau

Keberatan kami adalah:

Kami dikala ini sudah mempunyai produk otomotif nasional yang yang siap produsi ber merk "Tawon" dan "GEA" yang semuanya berapasitas silinder 650 CC, kedua produk ini sudah masuk ke pasar semenjak tahun 2009, hingga dikala ini kami sudah siap produsi dengan kapasitas produksi terpasang 400-600 unit/bulan.

Keberatan Kami adalah, dengan keluarnya PP tersebut maka kami yang masih gres mulai memproduksi kendaraan beroda empat nasional ini dibenturkan dengan pesaing2 merk absurd alasannya dengan keluarnya PP tersebut maka PPN-BM untuk merk absurd yang berapasitas silinder 0-12.00CC harganya akan menjadi murah dan diperkirakan akan menjadi 80-90juta. Dengan kisaran harga kami sebesar 40-70jt maka mampu dipastian bahwa segmentasi pasar yang akan kami bidik aan direbut oleh merk2 absurd berkapasitas 0 - 1.200CC yang memanfaatkan PP tersebut dengan PPN-BM 0%.

Janji pemerintah lewat Kementrian Perindustrian pada dikala itu sebelum terbit PP ini adalah akan ada "Program Mobil Murah Angkutan Pedesaan" yang akan mengatur dan melindungi produsen pada kisaran kapasitas silinder 0-750cc (saat itu ajakan 0-1.00CC), tetapi yang keluar dikala ini justru dipukul rata dari 0-1.200cc sehingga merk absurd bebas masuk ke pasar yang kami bidik di 0 - 100 cc.

Kendaraan Fin Komodo yang sebelumnya tidak ada aturan spesifik yang mengatur PPNBM, sekarang malahan dikenaan PPN-BM 60%, apa bersama-sama maksud dari PP tersebut ? Karena PP tersebut jelas-jelas akan membunuh embrio kendaraan beroda empat nasional karya anak bangsa yang dikala ini gres tumbuh dan berusia balita.

Mohon pemberian dan dukungan dari segenap Rakyat Indonesia, serta pejabat-pejabat terkait semoga dapat mengklarifikasi pemasalahan kami tersebut. Beberapa pihak terkait sudah kami hubungi dan kami jelaskan duduk persoalannya.

Kami mohon doa dan dukungan kepada seluruh Bangsa Indonesia semoga mimpi perihal eksistensi Mobil Nasional Karya Anak Bangsa di negeri sendiri yang sedang kami perjuangkan ini dapat TERWUJUD. Amin YRA