!---->

Type something and hit enter

ads here
On
YLKI Bakal Gugat Aturan Mobil Murah di Indonesia
YLKI Bakal Gugat Aturan Mobil Murah di Indonesia.

Asia Otomotif, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berniat mengajukan gugatan aturan kendaraan beroda empat murah dan ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) kepada Mahkamah Agung (MA). Aturan teknis dari klasifikasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 itu diindikasikan bertentangan dengan Undang-undang (UU) Lalu Lintas.

Sebelumnya, YLKI menuding kebijakan kendaraan beroda empat murah yang dikeluarkan pemerintah telah membohongi masyarakat. Dengan harga jual Rp 95 juta per unit, masyarakat bekerjsama harus merogoh kocek kembali untuk memperoleh kendaraan beroda empat dengan kemudahan yang lebih baik.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo mengaku keberatan dengan penerbitan aturan kendaraan beroda empat murah yang sangat kontraproduktif. Pasalnya, eksistensi kendaraan beroda empat murah hanya akan membuat populasi kendaraan beroda empat pribadi semakin bertambah.

"Yang diharapkan Jakarta bukan kendaraan beroda empat murah tapi pembenahan sarana transportasi publik. Keberadaan kendaraan beroda empat murah pribadi justru menjadi sumber kemacetan Ibukota," ungkap ia ketika berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, menyerupai ditulis Senin (12/8/2013).

Terkait penghematan materi bakar minyak (BBM) pada kendaraan beroda empat murah, menurut Sudaryatmo terkesan memaksakan. Jika ingin menghasilkan kendaraan yang ramah lingkungan sebaiknya kendaraan beroda empat atau motor pribadi didesain menggunakan materi bakar gas (BBG) dan bukan lagi BBM.

"Tim hukum kami sedang mengkaji dan mengumpulkan bukti-bukti yang memperlihatkan bahwa PP tersebut bertentangan dengan UU," terperinci dia.

Lebih jauh Sudaryatmo mengatakan, gugatan bakal dilayangkan setelah proses kajian tersebut tuntas. Sehingga pihaknya belum dapat memastikan kapan gugatan tersebut mulai meluncur ke MA.

"Jadi tergantung hasil kajian. Kami belum mampu memastikan alasannya ialah perlu diuji juga alasannya ialah kami juga tidak ingin menggugat tanpa ada bukti," paparnya.

Jika terbukti PP itu bertentangan dengan UU, ia meminta dengan tegas kepada MA untuk menangguhkan, bahkan membatalkan pelaksanaan PP LCGC. "Kalau benar-benar terbukti, ya kami minta semoga PP kendaraan beroda empat murah ditangguhkan atau dibatalkan," pungkas Sudaryatmo.

PP Nomor 41 Tahun 2013 sebelumnya telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 23 Mei 2013.

PP ihwal Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tersebut memuat ketentuan mengenai pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sampai 0% dari harga jual untuk kendaraan bermotor yang termasuk jadwal kendaraan beroda empat hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon.(Fik/Shd)