Mobil Murah Bohongi Masyarakat. |
Asia Otomotif, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo menuding aturan kendaraan beroda empat murah dan ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) membohongi masyarakat terkait harga jual kendaraan beroda empat maksimal Rp 95 juta per unit.
"Harga jual katanya Rp 95 juta paling tinggi tapi belum termasuk biaya penggunaan transmisi 15% dan teknologi pengaman 10%. Harga juga akan lebih tinggi alasannya ialah lebih banyak didominasi masyarakat masih nyicil untuk beli mobil murah. Itu membohongi konsumen," tegas ia ketika berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, menyerupai ditulis Senin (12/8/2017).
Sudaryatmo menjelaskan, isu yang tercantum dalam dua peraturan kendaraan beroda empat murah bersifat sepotong-sepotong. Pemerintah dinilai tidak menjelaskan secara utuh aturan tersebut sehingga mengakibatkan kontra produktif.
Dua aturan yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 ihwal Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Satu peraturan lainnya ialah Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomo 33/M-IND/PER/7/2013 ihwal Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.
"Seolah-olah kendaraan beroda empat murah jadi transportasi unggulan ke depan. Padahal kendaraan beroda empat murah cuma menambah jumlah kendaraan beroda empat langsung dan ujung-ujungnya ada lobi-lobi industri di belakangnya. Bisa dibilang jadi pro dengan industri otomotif," jelasnya.
Terkait penggunaan konten lokal, Sudaryatmo menilai ketentuan tersebut belum terlihat secara jelas. Sebab, Indonesia hanya dianggap sebagai pasar oleh produsen otomotif ajaib yang ada di tanah air.
"Bertahun-tahun, Indonesia cuma dijadikan pasar. Pemerintah terlalu lembek sehingga mampu terjadi 'nego' dari para prinsipal," tukasnya.
YLKI masih menilai solusi terbaik bagi Indonesia seharusnya pembenahan transportasi umum dalam kota maupun antar provinsi. Usul ini diajukan mengingat banyak transportasi umum yang 'mati' alasannya ialah tidak mendapat perlindungan dari pemerintah.
"Pemerintah harus mulai menurunkan belanja transportasi masyarakat. Karena dari data Kementerian Perhubungan, 35% dari penghasilan masyarakat dibelanjakan untuk mencicil mobil," pungkas Sudaryatmo.
Seperti diketahui, dalam bulir kelima di Permenperin kendaraan beroda empat murah, menyebutkan penggunaan komplemen merek, model, dan logo harus mencerminkan Indonesia, serta mengatur besaran harga jual kendaraan beroda empat LCGC paling tinggi Rp 95 juta berdasarkan lokasi kantor sentra Agen Pemegang Merek (APM).
Sedangkan bulir keenam berisikan soal batasan harga tersebut dapat diadaptasi apabila terjadi perubahan pada kondisi atau indikator ekonomi yang meliputi besaran inflasi, kurs nilai tukar rupiah dan harga materi baku. Termasuk juga dalam penggunaan transmisi otomatis maksimum 15% serta 10% untuk teknologi pengaman penumpang. (Fik/Shd)