!---->

Type something and hit enter

ads here
On
Mobil Nasional
Mobil-Mobil Nasional Indonesia.


Otomotif, Jakarta - Peraturan Pemerintah terkait kendaraan beroda empat murah yang gres saja diterbitkan. Nantinya merunut pada keluarnya peraturan Low Cost Green Car (LCGC). Tapi, itu tidak disambut baik oleh para pelaku kendaraan beroda empat nasional (mobnas).

Seperti dijelaskan oleh Ketua bidang Pemasaran dan komunikasi Asosiasi Industri Automotive Nusantara (Asia Nusa), Dewa Yuniardi, pada pasal 3C PP tersebut disebutkan mesin yang harus digunakan yaitu mesin berkapasitas nol hingga 1.200 cc ke bawah. Bukan di bawah 1.000 cc yang bisa diikuti oleh para pelaku mobnas.

"Jika memang suara peraturan tersebut benar, maka itu sama saja menggiring kami untuk bersaing dengan pabrikan mapan. Ibaratnya kami melawan para penghuni hutan rimba yang buas dan siap menyantap kami kapan saja," tegas Dewa Yuniardi.

Lebih lanjut Dewa mengatakan, kalau pihaknya harus bersaing dengan para pabrikan asing, itu sama dengan membiarkan mobnas untuk berjuang sendiri dalam memajukan kendaraan beroda empat nasional yang bisa membanggakan di negeri ini.

"Pabrikan absurd menyerupai raksasa yang sudah berumur 50 tahun lebih. Kami hanya balita yang gres berumur 5 tahun kurang, kalau kami bersaing dengan mereka itu sama saja membunuh eksistensi kendaraan beroda empat nasional secara halus," tambahnya.

Dalam industri automotif ada dua pokok penting yaitu investasi dan teknologi. Para pelaku kendaraan beroda empat nasional sendiri sudah kalah di keduanya oleh pabrikan asing. Sejatinya para pelaku kendaraan beroda empat nasional membutuhkan santunan penuh dari pemerintah untuk mengatasi kekurangan tersebut.