!---->

Type something and hit enter

ads here
On
Mobil nasional Fin Komodo
Mobil nasional Fin Komodo. Otomania/Stanly


Asia Otomotif Indonesia, Jakarta - Peraturan Pemeritah terkait kendaraan beroda empat murah yang tercantum pada PP No 41 Tahun 2013 gres saja diterbitkan. Nantinya PP ini juga mengatur Low Cost Green Car (LCGC).

Terbitnya PP ini tidak disambut baik oleh produsen kendaraan beroda empat nasional. Pasalnya, mereka merasa diakali oleh aturan tersebut, alasannya yaitu ternyata tidak menunjukkan derma terhadap eksistensi kendaraan beroda empat nasional yang belakangan ini berusaha untuk bangkit.

Menurut Ketua Bidang Pemasaran dan Komunikasi Asosiasi Industri Automotive Nusantara
(Asia Nusa), Dewa Yuniardi, pada PP tidak dicantumkan mengenai kapasitas mesin yang dahulu sudah dibicarakan. Awalnya, dibutuhkan kendaraan beroda empat nasional juga mampu mengikuti aturan tersebut.

"Pada pasal 3C PP tersebut, ternyata kapasitas mesin untuk kendaraan beroda empat murah sendiri hingga 1.200 cc ke bawah, bukan hingga 1.000 cc, menyerupai yang dahulu pernah dijanjikan untuk pelaku kendaraan beroda empat nasional," terperinci Dewa Yuniardi ketika dihubungi Okezone, Senin (10/6/2013).

Dewa juga menambahkan, untuk peraturan pengaadan kendaraan beroda empat angkutan murah untuk pedesaan yang dahulu programnya sempat dicetuskan, ternyata tidak dibahas sama sekali dalam peraturan tersebut.

"Untuk kendaraan beroda empat pedesaan yang memakai mesin di bawah 1.000 cc, dahulu pernah dijanjikan untuk kami (produsen mobnas). Ternyata dalam peraturan tersebut tidak ada pembahasannya sama sekali. Kami menyerupai diakali oleh peraturan kendaraan beroda empat murah, apa yang sudah dibahas ternyata tidak ada sama sekali," tambah Dewa sambil berapi-api.

Produsen kendaraan beroda empat nasional ini mengaku sulit bila harus bersaing dengan produsen asal Jepang yang sudah mapan. Apalagi semuanya berada dalam segmen yang sama, dan diatur dalam satu peraturan yang sama.