!---->

Type something and hit enter

ads here
On
Definisi Mobil Nasional
Ilustrasi Automotive Breakdown.

Asia Otomotif, Jakarta - Kita semua tau bahwa Industri otomotif nasional yaitu wacana lama, lama sekali semenjak kurun ORBA-nya Suharto. Membuat kendaraan beroda empat nasional yaitu sebuah harapan bangsa ini. Sebagai sebuah ikon kebangsaan dengan sebutan kendaraan beroda empat nasional (mobnas).

Sayangnya hingga dikala ini, gagasan tersebut masih berputar sebagai sebuah wacana saja. Padahal kalau melihat dari kemampuan dan kapabilitas bangsa ini, sudah bisa membuat kendaraan beroda empat sendiri, ibarat yang dilakukan oleh beberapa merk2 lokal yang bermunculan sebelumnya dan produk2 kendaraan beroda empat nasional .

Permasalahan mendasar yang terjadi dikala ini yaitu terjadi banyak perbedaan dalam mendefinisikan perihal Mobnas, ada pendapat yang mengatakan bahwa mobnas itu harus mempunyai kandungan lokal tinggi, sehingga sebagian besar mempunyai kandungan lokal dan harus diproduksi di dalam negeri, ada pendapat yang mengatakan bahwa mesin harus dibuat di dalam negeri, dll.

Mempunyai definisi sendiri, definisi Mobnas haruslah mememenuhi kriteria:

  • Konsep Perancangan oleh orang Indonesia
  • Analisis Perancangan oleh orang Indonesia
  • Pemilik Paten (Platform) yaitu orang Indonesia
  • Pemilik Perusahaan yaitu orang Indonesia
  • Manufaktur dan Assembly yaitu orang Indonesia

Poin 1 hingga dengan 5 di atas ini sangat penting, alasannya ini menyangkut NILAI TAMBAH dari sebuah produk. Nilai Tambah sebuah produk kalau hanya berpedoman pada Kandungan Lokal saja, maka nilai tambah nya akan relatif kecil (perhitungan nya sudah standar yaitu: berat materi baku + tenaga kerja + depresiasi mesin + profit). Untuk memperbesar nilai tambah haruslah ada KANDUNGAN TEKNOLOGI. Tanpa kandungan teknologi, maka nilai tambah dari sebuah produk hanyalah relatif kecil.

Kriteria tersebut memiliki 2 hal penting yaitu Nilai Tambah Kandungan Lokal dan Kandungan Teknologi, kalau materi bakunya ada di dalam negeri dan kalau semuanya dilakukan di dalam negeri maka keuntungan nya akan dinikmati di dalam negeri.

Bisa dibayangkan yang terjadi dikala ini jumlah kendaraan di Indonesia dikala ini lebih dari 75 juta yang semuanya tidak ada satupun merk dan platform yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Kemana larinya nilai tambah dari kandungan teknologi tersebut ?

Selama ini yang kita nikmati hanyalah materi baku lokal + upah tenaga kerja + sedikit profit (kebanyakan mesin2 manufaktur juga impor sehingga biaya mesin/depresiasinya terbang keluar negeri lagi). Semua Nilai Tambah Teknologi dibawa ke negara asalnya masing2, belum lagi alasannya kurangnya pengetahuan teknologi dari bangsa Indonesia para prinsipal berargumen bahwa Indonesia tidak mempunyai materi baku atau materi setengah jadi A, B, C dll sehingga harus impor.

Katakanlah bahwa kita tahu kalau materi bakunya bisa diadakan lokal, tapi sebagai prinsipal mereka berhak dan tetap akan mengatakan bahwa materi baku kita tidak memenuhi syarat teknis digunakan untuk merk yang dimilikinya, alasannya selain mereka akan mencari komplemen profit dari materi baku atau setengah jadi yang diimpor, juga semangat nasionalisme untuk menjual materi baku negaranya, selain itu supaya royalti teknologi yang mereka peroleh semoga tidak berkesan terlalu besar :)

Pertanyaan yang harus kita jawab yaitu apakah kalau sebuah kendaraan beroda empat mempunyai kandungan lokal 100% tetapi Teknologinya yaitu milik absurd bisa disebut sebagai Mobil Nasional?

Merk dan Platform

Untuk menyederhanakan dalam menjelaskan merk dan platform untuk mobil, mari kita analogikan sebuah badan manusia, yang terdiri dari:

  • Nama Orang, sama dengan Merk
  • Tubuh (Rangka, Daging dll), sama dengan Platform (Chasis, Frame Body)
  • Jantung , sama dengan Mesin (Bisa mesin piston, mesin listrik, mesin hybrid)
  • Darah, sama dengan Bahan Bakar
  • Otak, sama dengan Sistem Kontrol

Dalam Industri otomotif, hal yang paling penting yaitu Merk dan platform dan ini yang dijadikan sebagai dasar untuk menerima HAKI. Dan dalam industri otomotif ini disebut PRINSIPAL.

Kaprikornus mesin itu walaupun sebagai hal utama (krn identik dengan jantung) tetapi ini kita bisa rubah2 misalnya dari mesin piston dirubah menjadi mesin listrik, mesin hybrid)

Sementara Bahan Bakar identik dengan darah, bisa dirubah2 misalnya dengan merubah materi bakar menjadi etanol, nabati, atau menambahkan konverter kit maka materi bakar dirubah menjadi gas.

Otak yaitu fungsi utama alasannya sebagai fungsi kontrol, dimana dalam kendaraan ini yaitu ECU, EFI, dan lain2 yang berfungsi untuk mengkontrol.

Beberapa merk mesin mempunyai karakteristik mesin yang sama, yang berbeda hanyalah cover merk nya dan sistem control ECU nya.

Kaprikornus Merk dan Platform yaitu bab yang utama dalam industri otomotif yang harus dikuasai kalau ingin menyebarkan industri otomotif nasional.

Perlu diketahui bahwa Industri otomotif nasional yaitu industri bangsa yang tidak musti canggih pada awalnya. Teknologi dari industri ini sudah ada dan dikenal semenjak ratusan tahun yang lalu. Membangun industri otomotif yaitu membangun sebuah infrastruktur skala besar dan ekosistem jaringan terpadu.

Bukan sekedar merakit dan menciptakan unit mobil-nya saja (prototype), atau membuat kendaraan beroda empat dengan merubah2 sedikit dari mobil2 yang ada (ini disebut modifikasi), atau hanya merubah bodynya (ini disebut Karoseri) hanya sekedar mengganti mesin menjadi motor listrik saja (ini masuk kategori modifikasi). Hal yang paling parah yaitu merubah platform tanpa dasar perhitungan teknis yang memadai !

Definisi Mobil nasional perlu diseragamkan?
Komponen Sistem Bisnis Industri Otomotif.

Apakah definisi Mobil nasional perlu diseragamkan?

Dalam hal ini wajib untuk diseragamkan perihal definisi kendaraan beroda empat nasional, alasannya dikala ini aneka macam perbedaan definisi kendaraan beroda empat nasional, dan tampaknya pemerintah juga mempunyai definisi yang berbeda untuk Mobil Nasional. Jika ini tidak diseragamkan maka yang akan timbul yaitu Mobil Nasional Versi A, Versi B, Versi C dan lain2 yang tentunya ini akan membingungkan dalam membuat kebijakan2 yang bertujuan untuk memajukan kendaraan beroda empat nasional, ibarat yang terjadi dikala ini ada regulasi versi A, versi B dan lain2 sehingga upaya untuk memajukan kendaraan beroda empat nasional tidak akan tercapai alasannya tidak fokus.

Untuk memajukan mobnas harus dibuat Undang-Undang sehingga ini bisa terang dan konsisten untuk dijalankan secara berkelanjutan (tidak dipengaruhi oleh penggantian pemimpin dan DPR). Selama tidak ada UU nya, hingga selesai zaman untuk menjadi prinsipal di Indonesia yaitu hal yang sangat sulit. Seandainya tidak bisa dengan UU, paling tdk dengan "Very Strong Government Policy" utk Mobil yg dibuat oleh prinsipal Indonesia. Karena "otak"nya Otomotif di Indonesia ini masih di negeri asalnya sana, bangsa kita hanya jadi "tukang jahit" bukan "perancang" nya.

Kebijakan dan Aturan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) tampaknya tidak di desain untuk kepentingan inovasi teknologi nasional, hanya materi baku + tenaga kerja + mesin produksi (mesin produksi kebanyakan masih impor pula, sehingga depresiasinya lari keluar negeri lagi), tanpa ada perhitungan / kriteria untuk "Kandungan Teknologi" jangan harap Indonesia bisa mewujudkan Kemandirian Teknologi.